Pembayaran Ganti Rugi Atas Kontrak Transportasi Antarkota Perhajian dan Kesesuaianya Dengan Fatwa DSN-MUI No. 43/Dsn-Mui/Viii/2004 Tentang Ganti Rugi (Ta‘wid)
Buku ini berisi analisa kesesuaian Fatwa tentang Ganti Rugi (Ta‘wīd̩) dengan pembayaran ganti rugi atas Kontrak Transportasi Antarkota Perhajian antara KUH dan Perusahaan Rawahel Co. Kontrak Transportasi Antarkota Perhajian antara KUH dan perusahaan Rawahel tahun 2019, terdapat pasal sanksi yang menyebutkan besaran ganti rugi dalam bentuk prosentase (%) dari biaya sewa bis berdasarkan jumlah jemaah jika terjadi pelanggaran tertentu. Terdapat inkonsistensi antara Kontrak dengan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta‘wīd̩).
Reviews
There are no reviews yet.