Showing all 2 results

  • ESENSI ISLAH AL-AFRAD SEBAGAI PILAR KESEJAHTERAAN SOSIAL

    Rp 80.000

    Buku ini mengangkat sebuah gagasan mendasar namun sering terabaikan: membangun masyarakat dimulai dari pembinaan individu. Terinspirasi dari pemikiran brilian Ibnu ‘Āsyūr—ulama dan pemikir abad ke-20—konsep Iṣlāḥ al-Afrād (reformasi dan pembinaan pribadi) dipaparkan sebagai fondasi kokoh bagi terciptanya tatanan sosial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan.

    Ibnu ‘Āsyūr menegaskan, kekuatan masyarakat tidak lahir dari kebijakan struktural semata, tetapi dari pribadi-pribadi yang bertanggung jawab, dan berpegang pada nilai etika serta spiritual. Melalui perpaduan kajian Al-Qur’an dan pembacaan kritis terhadap realitas sosial, buku ini menawarkan analisis yang tajam sekaligus aplikatif.

    Lebih dari sekadar teori, karya ini mengajak pembaca menjadi agen perubahan—dimulai dari diri sendiri—untuk membangun keluarga, komunitas, dan bangsa yang lebih berkeadilan dan sejahtera.

  • Syarah al-Waraqat Fi Ushul al-Fiqh

    Al-Waraqât merupakan kitab dasar ilmu Ushul Fiqih. Kitab yang dikarang ulama kenamaan mazhab Syafiiyah, Imam Haramain al-Juwaini (w. 478 H), ini secara ringkas menjelaskan konsep-konsep dan kaidah-kaidah asasi dalam ilmu Ushul Fiqih sehingga sangat mudah dipelajari dan dihafal oleh pemula.

    Kitab penting ini lalu diulas Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H). Ulasannya istimewa karena cukup ringkas sehingga tidak menghilangkan maksud penulis al-Waraqat yang ingin mudah dipahami pembacanya. Untuk lebih memudahkan lagi, kini kami hadirkan edisi bahasa Indonesianya dengan tetap disandingi teks Arabnya. Dilengkapi pula dengan skema, bagan, atau tabel sehingga konsep dasar ilmu Ushul Fiqih dari kitab al-Waraqat ini makin mudah menancap di benak pembaca.

    “Setiap orang—terutama pelajar hukum Islam—harus mempelajari jalan yang ditempuh mujtahid dalam memproduksi hukum. Selain agar dapat memahami hukum secara mendalam, juga dapat melatih kemampuan berijtihad. Di masa mendatang, mereka diharapkan dapat memecahkan berbagai persoalan ke-agamaan di tengah masyarakat.”

    —Muhammad Mustafa az-Zuhail