Memberdayakan Zakat Untuk Mengurangi Parktik Riba
Kemiskinan yang terstruktur dan ketimpangan kesejahteraan sosial sedang berlangsung karena sistim sosial ekonomi ribawi dan dan belum diberdayakannya zakat secara maksimal. Riba jahiliyah kini telah berganti kemasan menjadi berbagai macam bentuk riba, mulai dari kredit perbankan, riba on line, rentenir di pasar tradisional dan atau pembiayaan terselubung. Mufassir dan fuqaha harus dapat menganalisanya secara cermat dengan menggunakan kaidah tafsir dan fikih untuk berijtihad menentukan keputusan hukum yang jelas sebagai solusi untuk mereduksi riba, sehingga roda ekonomi ummat dapat berjalan lancar tanpa terjerumus ke dalam samudra riba, agar prinsip : Islam sesuai untuk segala waktu dan tempat, dapat terealisir.
Riba sudah jelas hukumnya haram, yang menjadi masalah adalah “faidah” yang status hukumnya diperselisihkan, seperti deposito, tambahan harga pada transaksi kredit, jual beli emas atau mata uang yang tidak kontan dan model transaksi online yang lainnya, inilah yang menjadi perdebatan.
Sistim ribawi ini menyebabkan debitur terus terperangkap oleh hutang hingga tidak sanggup melunasinya. Khusus tentang hasil investasi di Bank yang menjadi polemik antar ‘Ulama, adalah bagian dari hukum zhanniy yang kondisional, solusinya adalah mengganti bunga investasi dengan sistim bagi hasil (revenue sharing) yang lebih adil dan sesuai dengan maqashid syariah.
Temuan dari hasil penelitian adalah bahwa diperlukan telaah/pemahaman ulang (I’adhatul Nadhar) terhadap penafsiran ayat-ayat zakat dan riba dalam usaha melemahkan praktik riba dengan memberdayakan zakat (tepat masharifnya). Penulis juga mengajukan perubahan kaidah “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”, apabila “manfaat tersebut disyaratkan pada awal akad.” Untuk masa depan perlu dipertimbangkan kaidah menjadi : “Tidak setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”
Reviews
There are no reviews yet.