Showing 10–18 of 46 results
-

Suatu fenomena alih asuh anak kepada kakek-neneknya atau grandparenting, sudah tidak asing di masyarakat. Orang tua yang sibuk bekerja memutuskan untuk mengalihkan pengasuhan anaknya kepada grandparent. Di mana mereka adalah seorang lansia yang mengalami beberapa penurunan meliputi kondisi fisik dan non fisik yang terjadi secara alamiah. Grandparent tidak selincah bagaimana orang tua mengasuh anaknya, terlebih jika yang diasuh adalah anak-anak balita yang sedang mengalami masa aktif. Hal demikian tentu membebani grandparent dan berseberangan dengan ajaran Islam yang memerintahkan Umatnya untuk berbakti kepada orang tua (birrul walidain).
Buku ini akan mengupas fenomena grandparenting dalam pandangan Al-Qur’an. Pun juga akan dibahasa parameter dan hukum grandparenting. Apakah Islam membolehkan? Sejauh mana batasan kebolehannya? Demi terwujudnya masyarakat yang baik dan berakhlak mulia. Semangat dalam melaksanakan tanggung jawab dan memaksimalkan pengabdian. Semoga bermanfaat, selamat membaca!
-
Sale!

Rp 100.000 Rp 70.000
Gifted children atau anak berkebutuhan istimewa memiliki karakter intelektual dan emosional yang berbeda dengan anak lain pada umumnya. Dalam pengasuhannya membutuhkan penanganan khusus agar potensi dan keberbakatannya bisa dikembangkan secara optimal. Buku ini menjelaskan gifted children dan pola asuh pendidikannya perspektif Al-Qur`an yang dikuatkan dengan penjelasan tafsir Ibnu Kaşīr dan tafsir Al-Azhar karya Buya Hamka dengan menggunakan pendekatan psikologi dan sosiologi.
Buku ini menjelaskan bahwa pola pengasuhan gifted children sesuai dengan perspektif Al-Qur`an adalah dengan besikap lemah lembut, selalu memaafkan, mendoakan dan musyawarah serta tawakkal. Cara-cara mengasuh anak gifted yang terdapat dalam Q.S Ali Imran ayat 159 ini sesuai dengan pola pengasuhan demokratis dalam teori psikologi.
Semoga bermanfaat dan selamat membaca!
-

Di Indonesia nagham menjadi salah satu cabang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) paling diminati dibandingkan dengan cabang-cabang lainnya. Hal ini dilihat dari jumlah peserta yang senantiasa meningkat dari tahun ke tahun, mulai dari tingkat anak-anak hingga dewasa.
Buku ini hadir membahas tentang seni dalam membaca Al-Qur’an (nagham) dengan irama yang indah dan benar. Pembaca akan diajak untuk mengenal nama-nama nada beserta tausyikhnya. Nada-nada tersebut dikenal dengan ‘maqamat’. Terdapat beberapa maqamat yang akan dibahas di buku ini, seperti: Bayyati, Hijaz, Rast, Shika, dll.
Dalam buku ini tidak hanya membubuhkan penguasaan teori maqamat melainkan, juga menampilkan ayat di setiap maqamnya. Jadi, cocok sekali apabila buku ini sampai kepada khalayak yang memiliki minat terhadap seni Al-Qur’an melalui tilawah (nagham). Simaklah penjelasan detailnya dalam buku ini dan selamat membaca!
-

Buku ini merupakan hasil racikan dan intisari dari beberapa kitab qira’at, seperti Al-Wafi fi Syarh asy-Syathibiyyah, Taqrib al-Ma’ani. dan kitab-kitab qira’at lainnya. Dengan penjelasan kaidah-kaidah dalam Ilmu Qira’at yang menggunakan matrik diharapkan pembaca dapat memehaminya dengan mudah, sehingga kesan bahwa Ilmu Qira’at itu sulit, menjadi sirna.
-

-

Kemiskinan yang terstruktur dan ketimpangan kesejahteraan sosial sedang berlangsung karena sistim sosial ekonomi ribawi dan dan belum diberdayakannya zakat secara maksimal. Riba jahiliyah kini telah berganti kemasan menjadi berbagai macam bentuk riba, mulai dari kredit perbankan, riba on line, rentenir di pasar tradisional dan atau pembiayaan terselubung. Mufassir dan fuqaha harus dapat menganalisanya secara cermat dengan menggunakan kaidah tafsir dan fikih untuk berijtihad menentukan keputusan hukum yang jelas sebagai solusi untuk mereduksi riba, sehingga roda ekonomi ummat dapat berjalan lancar tanpa terjerumus ke dalam samudra riba, agar prinsip : Islam sesuai untuk segala waktu dan tempat, dapat terealisir.
Riba sudah jelas hukumnya haram, yang menjadi masalah adalah “faidah” yang status hukumnya diperselisihkan, seperti deposito, tambahan harga pada transaksi kredit, jual beli emas atau mata uang yang tidak kontan dan model transaksi online yang lainnya, inilah yang menjadi perdebatan.
Sistim ribawi ini menyebabkan debitur terus terperangkap oleh hutang hingga tidak sanggup melunasinya. Khusus tentang hasil investasi di Bank yang menjadi polemik antar ‘Ulama, adalah bagian dari hukum zhanniy yang kondisional, solusinya adalah mengganti bunga investasi dengan sistim bagi hasil (revenue sharing) yang lebih adil dan sesuai dengan maqashid syariah.
Temuan dari hasil penelitian adalah bahwa diperlukan telaah/pemahaman ulang (I’adhatul Nadhar) terhadap penafsiran ayat-ayat zakat dan riba dalam usaha melemahkan praktik riba dengan memberdayakan zakat (tepat masharifnya). Penulis juga mengajukan perubahan kaidah “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”, apabila “manfaat tersebut disyaratkan pada awal akad.” Untuk masa depan perlu dipertimbangkan kaidah menjadi : “Tidak setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”
-

Di dalam dinamika masyarakat saat ini menghadapi tantangan era globalisasi. Perkembangan informasi dan teknologi yang cepat membuat budaya asing mudah diterima oleh banyak orang, baik orang dewasa maupun anak-anak. Bahkan dapat berpengaruh terhadap karakter seseorang.
Karakter merupakan sifat – sifat kejiwaan, akhlak, dan budi pekerti yang dapat membuat seseorang terlihat berbeda dari orang lain. Sehingga dalam proses pembelajaran Tahfizh, penting dibangun karakter mulia, terutama karakter bertanggung jawab. Di dalam buku ini akan membahas pembelajaran tahfidz Al-Qur’an dapat membentuk karakter tersebut.
Karakter tanggung jawab merupakan karakter penting di dalam kehidupan. Menumbuhkan sikap tanggung jawab harus dilakukan sejak dini. Tanggung jawab merupakan perwujudan dari niat dan tekad untuk menjalankan tugas. Buku ini akan mengajak pembaca menelusuri bagaimana mewujudkan karakter mulia tersebut. Selamat membaca, semoga bermanfaat!
-

Buku ini membahas peran seorang muhafiz terhadap prestasi santri non mukim dalam mengikuti Musabaqah Tilawah Al-Qur`an (MTQ) di pengajian KH. Abdurrahman Makmun Tangerang. Buku ini ditulis untuk memberikan motivasi belajar bagi siapapun dalam menerapkan fenomena sosial yang dilakukan secara langsung di pengajian KH. Abdurrahman Makmun yang bertempat di Jl. H. Usan, Rt 05 Rw 03 kel. Belendung kec. Benda kota Tangerang prov. Banten. Abdurrahman Makmun merupakan pimpinan salah satu pengajian di wilayah Tangerang. Istrinya bernama Ibu Hj. Mardiyah yang merupakan alumni IIQ Jakarta pada tahun 1995. Mereka adalah pasangan suami istri yang huffaz Qur’an. Beliau berhasil menarik perhatian warga setempat dalam belajar dan mempelajari Al-Qur`an sehingga banyak santri yang berhasil menghafalkan Al-Qur`an hingga 30 juz dengan kualitas hafalan yang baik dan bisa diikutsertakan dalam perhelatan Musabaqah Tilawah Al-Qur`an (MTQ) dari antar kota hingga ke international. Hal ini tidak terlepas dari peran seorang muhafiz dalam membimbing dan memberikan arahan, diantaranya: memberikan pembinaan baik dalam ziyadah hafalan atau keikutsertaan MTQ, menanamkan kedisiplinan, memberikan keteladanan, memberikan saran dan motivasi baik secara intrinsik atau ekstrinsik. Para muhafiz memberikan arahan dan bimbingan tidak hanya kepada santri yang mukim, bahkan yang non mukim sekalipun sehingga santri non mukim bisa memperoleh 20 prestasi dalam ajang MTQ dengan hasil yang memuaskan. Semoga bermanfaat, selamat membaca!
-

Islam sebagai agama universal memiliki sifat adaptif untuk tumbuh dan berkembang di segala tempat dan setiap saat. Sulit untuk menghindari pengaruh tempat dalam kehidupan beragama, ajaran Islam sekalipun berhadapan dengan tradisi lokal, tetap mempertahankan universalitasnya. Ini merupakan indikasi bahwa perbedaan budaya bukanlah halangan untuk tercapainya tujuan Islam.
Mengungkap Makna Al-Qur’an dalam Tradisi Belamin. Buku ini, membahas tradisi yang berlangsung sejak lama. Diperkirakan sejak abad ke-16. Tradisi ini dilestarikan oleh masyarakat Ketapang, Kalimantan Barat dan masih memiliki garis keturunan dengan Kerajaan Matan Tanjungpura. Sebuah ritual ketika seorang gadis mengalami haidh pertama dan masih keturunan Kerajaan Matan Tanjungpura masyarakat akan melakukan tradisi yang disebut Belamin.
Tradisi ini umumnya dilakukan selama 7 (tujuh) hari dengan menyesuaikan kondisi perkembangan zaman, dan dalam pelaksanaan tradisi ini dilakukan dengan beberapa tata cara yaitu pertama, persiapan, kedua, anak gadis dilaminkan (dipingit dalam kamar), ketiga, keluar (turun) lamin, dan keempat, proses akhir pelaksanaan Tradisi Belamin. Nah, apakah tradisi ini termaktub dalam khazanah Islam? jikakau benar, apakah relevan dengan kandungan Al-Qur’an? Simaklah penjelasan detailnya dalam buku ini dan selamat membaca!