View cart “Tafsir Maqāşidī Ayat-Ayat Makanan Halal dan Implementasinya Dalam Fatwa MUI (Studi Pada Produk Pangan, Obat, Dan Kosmetika)” has been added to your cart.
-

Kemiskinan yang terstruktur dan ketimpangan kesejahteraan sosial sedang berlangsung karena sistim sosial ekonomi ribawi dan dan belum diberdayakannya zakat secara maksimal. Riba jahiliyah kini telah berganti kemasan menjadi berbagai macam bentuk riba, mulai dari kredit perbankan, riba on line, rentenir di pasar tradisional dan atau pembiayaan terselubung. Mufassir dan fuqaha harus dapat menganalisanya secara cermat dengan menggunakan kaidah tafsir dan fikih untuk berijtihad menentukan keputusan hukum yang jelas sebagai solusi untuk mereduksi riba, sehingga roda ekonomi ummat dapat berjalan lancar tanpa terjerumus ke dalam samudra riba, agar prinsip : Islam sesuai untuk segala waktu dan tempat, dapat terealisir.
Riba sudah jelas hukumnya haram, yang menjadi masalah adalah “faidah” yang status hukumnya diperselisihkan, seperti deposito, tambahan harga pada transaksi kredit, jual beli emas atau mata uang yang tidak kontan dan model transaksi online yang lainnya, inilah yang menjadi perdebatan.
Sistim ribawi ini menyebabkan debitur terus terperangkap oleh hutang hingga tidak sanggup melunasinya. Khusus tentang hasil investasi di Bank yang menjadi polemik antar ‘Ulama, adalah bagian dari hukum zhanniy yang kondisional, solusinya adalah mengganti bunga investasi dengan sistim bagi hasil (revenue sharing) yang lebih adil dan sesuai dengan maqashid syariah.
Temuan dari hasil penelitian adalah bahwa diperlukan telaah/pemahaman ulang (I’adhatul Nadhar) terhadap penafsiran ayat-ayat zakat dan riba dalam usaha melemahkan praktik riba dengan memberdayakan zakat (tepat masharifnya). Penulis juga mengajukan perubahan kaidah “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”, apabila “manfaat tersebut disyaratkan pada awal akad.” Untuk masa depan perlu dipertimbangkan kaidah menjadi : “Tidak setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”
-

Buku ini berisi analisa kesesuaian Fatwa tentang Ganti Rugi (Ta‘wīd̩) dengan pembayaran ganti rugi atas Kontrak Transportasi Antarkota Perhajian antara KUH dan Perusahaan Rawahel Co. Kontrak Transportasi Antarkota Perhajian antara KUH dan perusahaan Rawahel tahun 2019, terdapat pasal sanksi yang menyebutkan besaran ganti rugi dalam bentuk prosentase (%) dari biaya sewa bis berdasarkan jumlah jemaah jika terjadi pelanggaran tertentu. Terdapat inkonsistensi antara Kontrak dengan Fatwa DSN-MUI No.43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta‘wīd̩).
-
Sale!

Rp 100.000 Rp 80.000
Buku ini mengupas isu penting dan kompleks terkait pernikahan anak serta manajemen kebersihan menstruasi dari sudut pandang Islam dan kesehatan. Dalam perspektif Islam, pernikahan adalah ikatan suci yang memerlukan kesiapan fisik, mental, dan spiritual. Oleh karena itu, pencegahan pernikahan anak menjadi salah satu upaya signifikan untuk melindungi hak-hak anak, memastikan pendidikan mereka, dan menjaga kesejahteraan fisik serta psikologisnya.
Melalui pendekatan holistik, buku ini memaparkan dalil-dalil Al-Qur’an, hadis, serta pandangan ulama yang mendukung pentingnya usia matang dalam pernikahan. Selain itu, buku ini juga menyoroti aspek kesehatan reproduksi yang sering kali diabaikan dalam konteks pernikahan anak, termasuk risiko kesehatan yang muncul akibat pernikahan dini.
Bagian lain dari buku ini membahas manajemen kebersihan menstruasi, yang menjadi salah satu komponen penting dalam kesehatan reproduksi perempuan. Dengan menggabungkan pendekatan syariah dan ilmu medis, buku ini memberikan panduan praktis dan edukasi mengenai cara menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi, sekaligus menjawab berbagai mitos dan stigma yang sering kali melingkupi isu ini.
Ditulis dengan gaya yang informatif dan mendalam, buku ini tidak hanya bermanfaat bagi pembaca umum tetapi juga bagi pendidik, tokoh masyarakat, tokoh agaman, dan pengambil kebijakan yang ingin memperkuat upaya pencegahan pernikahan anak dan meningkatkan pemahaman tentang kesehatan reproduksi. Buku ini adalah kontribusi penting dalam menciptakan generasi yang lebih sehat, berdaya, dan sejahtera sesuai nilai-nilai Islam.
-

Buku ini membahas tentang bagaimana penerapan syariah pada E-Money PayTren. Mencakup produk, akad, komisi atau bonus. Produk E-Money Paytren mencakup setiap barang atau jasa yang dikeluarkan oleh PT. Veritra Sentosa Internasional dan dipasarkan secara esklusif melalui mitra bisnis menggunakan sistem penjualan langsung (direct selleing).
Dilihat dari keseluruhan produk E-Money PayTren maka produk dan layanan tersebut tidak mengandung keharaman sebagaimana yang dilarang dalam syariah Islam. Dalam buku ini, pembaca akan menemukan mengapa PayTren dianggap sebagai transaksi yang sesuai dengan syariah Islam. Buku ini akan menginformasikan indikator E-Money Pay Tren sudah mencakup kehalalan transaksi. Semoga buku ini bermanfaat, dan selamat membaca!
-

Islam menegaskan kesetaraan pasangan suami isteri dalam relasi seksual dengan ungkapan “pakaian” bagi keduanya, “hunna libâsun lakum wa antum libâsun lahunn. Pakaian tidak hanya menutupi rasa malu manusia, tetapi juga menjaga kehormatannya dan melindungi dari segala hal-hal yang buruk, termasuk perselingkuhan dan perzinahan akibat tidak terpenuhi kebutuhan seksualnya.
Adapun ketimpangan relasi seksual selama ini membudaya di masyarakat karena terjadi salah faham terhadap ajaran agama. Interpretasi teks Al-Qur’an atau hadis yang bias gender seringkali dijadikan argumen keabsahan tindakan yang tidak jarang sangat merugikan perempuan (isteri). Di dalam buku ini akan menjelaskan bahwa Islam juga melindungi kehormatan manusia secara umum dan secara khusus. Melindungi hak hidup dan hak seksual perempuan dengan larangan zina. Semoga buku ini bermanfaat, selamat membaca!
-
Sale!

Rp 100.000 Rp 70.000
Pandangan mufassirin tentang kehalalan pangan membukakan wawasan sangat luas tentang Maqāşid di balik pangan halal antara lain agar manusia mengenal Allah SWT dan mentaati hukumNya serta mau belajar pada sejarah bagaimana akibat yang ditimpakan karena mereka memperlakukan pangan sebagai media kemusyrikan. Meskipun para ulama mufassirin tidak banyak menyinggung tentang keţayyiban pangan, akan tetapi konsep pangan halal mendorong para ahli pangan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat dan kosmetika yang halal dan sehat. Maqāşid penghalalan makanan juga mewujudkan kemaslahatan pangan bagi masyarakat Indonesia yang telah menjadikan pangan, obat dan kosmetika halal sebagai hukum yang hidup (living law).
Buku ini menggali Maqāşid ayat-ayat makanan halal dengan pendekatan tafsir berbasis maslahah dan bagaimana implementasinya dalam Fatwa MUI. Isu pangan halal selalu aktual karena memiliki korelasi yang signifikan dengan berbagai aspek kehidupan manusia di antaranya aspek agama, ilmu pengetahuan, kesehatan, kecantikan, keamanan pangan dan teknologi.
Fatwa MUI tentang pangan halal telah sesuai dengan Maqāşid Al-Qur`an baik Maqāşid `Ammah atau Khaşşah, karena sejauh ini belum pernah ditemukan Fatwa halal MUI yang bertentangan dengan Maqāşid Al-Qur`an. Hal ini terbukti dengan fatwa-fatwa produk halal yang dikeluarkan MUI benar-benar terbebas dari titik kritis keharaman. Bahkan Fatwa Halal MUI telah menjadi salah satu rujukan fatwa halal oleh 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang tersebar di setiap benua.