Showing 10–18 of 68 results
-

Buku ini merupakan hasil racikan dan intisari dari beberapa kitab qira’at, seperti Al-Wafi fi Syarh asy-Syathibiyyah, Taqrib al-Ma’ani. dan kitab-kitab qira’at lainnya. Dengan penjelasan kaidah-kaidah dalam Ilmu Qira’at yang menggunakan matrik diharapkan pembaca dapat memehaminya dengan mudah, sehingga kesan bahwa Ilmu Qira’at itu sulit, menjadi sirna.
-

Kumpulan tulisan ini sangat bermanfaat walaupun ditulis puluhan tahun yang lalu guna menjawab isu-isu yang terjadi di tengah masyarakat pada waktu itu dan masih relevan dengan kondisi saat ini. Berbagai topik yang dikemukakan menjadi pencerahan bagi yang membacanya.
-Dr. Hj. Nadjmatul Faizah, S.H., M.Hum.
Meskipun usia tulisan ini sudah lebih dari seperempat abad tepatnya berumur 26 tahun (1995-2021), namun substansinya insya Allah masih sangat relevan dan tepat guna untuk meminimalkan atau mengurangi “ketegangan semi” yang tengah melanda polarisasi kesetia-kawanan anak bangsa anak bangsa Indonesia gegara oknum-oknum kelompok yang kurang menyadari bahaya menengah apalagi jangka panjang kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara Indonesia. Termasuk internal umat beragama dalam hal ini sesama umat Islam yang kerap terusik atau diusik dengan hal-hal yang seharusnya bisa dicarikan solusi positifnya dengan mengedepankan asas musyawarah bi al-ma’ruf wa nahy ‘an al-munkar.
-Prof. Dr. KH. Muhammad Amin Suma, S.H., M.H., M.M.
-

Berbicara tentang term-term dalam Ilmu Hadis, maka akan berbicara pula tentang sejarah yang mengiringinya. Artinya, term-term itu tidak muncul tanpa sebab, tetapi muncul seiring dengan kondisi dimana hadis itu berkembang dan ditemukan kasus-kasunya. Para pakar hadis dengan jeli menangkap kasus-kasus tersebut, lalu memetakannya, setelah itu membuat term-term untuk mengikat kasus-kasus tersebut sekaligus menerjemahkan maksud-maksudnya. Buku ini menawarkan lintasan sejarah dan perkembangan beberapa term di dalamnya mulai generasi mutaqaddimin hingga generasi muta’akhkhirin dan dan menawarkan pula perbedaan para pakarnya dalam menerjemahkan term-term tersebut. Semoga bermanfaat dan menjadi jariah bagi penulisnya. Amin.
-Prof. Dr. Said Agil Husin Al-Munawar, M.A.
-

-
Sale!

Rp 100.000 Rp 70.000
Pandangan mufassirin tentang kehalalan pangan membukakan wawasan sangat luas tentang Maqāşid di balik pangan halal antara lain agar manusia mengenal Allah SWT dan mentaati hukumNya serta mau belajar pada sejarah bagaimana akibat yang ditimpakan karena mereka memperlakukan pangan sebagai media kemusyrikan. Meskipun para ulama mufassirin tidak banyak menyinggung tentang keţayyiban pangan, akan tetapi konsep pangan halal mendorong para ahli pangan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat dan kosmetika yang halal dan sehat. Maqāşid penghalalan makanan juga mewujudkan kemaslahatan pangan bagi masyarakat Indonesia yang telah menjadikan pangan, obat dan kosmetika halal sebagai hukum yang hidup (living law).
Buku ini menggali Maqāşid ayat-ayat makanan halal dengan pendekatan tafsir berbasis maslahah dan bagaimana implementasinya dalam Fatwa MUI. Isu pangan halal selalu aktual karena memiliki korelasi yang signifikan dengan berbagai aspek kehidupan manusia di antaranya aspek agama, ilmu pengetahuan, kesehatan, kecantikan, keamanan pangan dan teknologi.
Fatwa MUI tentang pangan halal telah sesuai dengan Maqāşid Al-Qur`an baik Maqāşid `Ammah atau Khaşşah, karena sejauh ini belum pernah ditemukan Fatwa halal MUI yang bertentangan dengan Maqāşid Al-Qur`an. Hal ini terbukti dengan fatwa-fatwa produk halal yang dikeluarkan MUI benar-benar terbebas dari titik kritis keharaman. Bahkan Fatwa Halal MUI telah menjadi salah satu rujukan fatwa halal oleh 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang tersebar di setiap benua.
-

Kemiskinan yang terstruktur dan ketimpangan kesejahteraan sosial sedang berlangsung karena sistim sosial ekonomi ribawi dan dan belum diberdayakannya zakat secara maksimal. Riba jahiliyah kini telah berganti kemasan menjadi berbagai macam bentuk riba, mulai dari kredit perbankan, riba on line, rentenir di pasar tradisional dan atau pembiayaan terselubung. Mufassir dan fuqaha harus dapat menganalisanya secara cermat dengan menggunakan kaidah tafsir dan fikih untuk berijtihad menentukan keputusan hukum yang jelas sebagai solusi untuk mereduksi riba, sehingga roda ekonomi ummat dapat berjalan lancar tanpa terjerumus ke dalam samudra riba, agar prinsip : Islam sesuai untuk segala waktu dan tempat, dapat terealisir.
Riba sudah jelas hukumnya haram, yang menjadi masalah adalah “faidah” yang status hukumnya diperselisihkan, seperti deposito, tambahan harga pada transaksi kredit, jual beli emas atau mata uang yang tidak kontan dan model transaksi online yang lainnya, inilah yang menjadi perdebatan.
Sistim ribawi ini menyebabkan debitur terus terperangkap oleh hutang hingga tidak sanggup melunasinya. Khusus tentang hasil investasi di Bank yang menjadi polemik antar ‘Ulama, adalah bagian dari hukum zhanniy yang kondisional, solusinya adalah mengganti bunga investasi dengan sistim bagi hasil (revenue sharing) yang lebih adil dan sesuai dengan maqashid syariah.
Temuan dari hasil penelitian adalah bahwa diperlukan telaah/pemahaman ulang (I’adhatul Nadhar) terhadap penafsiran ayat-ayat zakat dan riba dalam usaha melemahkan praktik riba dengan memberdayakan zakat (tepat masharifnya). Penulis juga mengajukan perubahan kaidah “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”, apabila “manfaat tersebut disyaratkan pada awal akad.” Untuk masa depan perlu dipertimbangkan kaidah menjadi : “Tidak setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”
-

Metodologi penulisan buku “Petunjuk Praktis Tahsin Tartil Al-Qur’an Metode Maisura Menuju Muara Ilmu Tajwid Terpadu dan Komprehensif” dituangkan dengan praktis, yang mengacu pada 3 (tiga) pilar utama, yaitu: Teori yang berpijak pada referensi mu’tabar berikut teks & terjemahannya, Praktik yang integratif antara Talaqqiy & Musyafahah, serta Informatif terhadap mushaf terbitan Indonesia & Timur Tengah sehingga dapat dikatakan bahwa buku ini sebagai terobosan baru, pertama & satu-satunya di Indonesia. Selain itu juga sangat bagus untuk buku panduan guru Al-Qur’an, pengajar Ilmu Tajwid, Qari’/Qari’ah, Hafizh/Hafizhah, Mufassir/Mufassirah, Dewan Hakim MTQ/STQ Bidang Tajwid atau Bidang Fashahah, dan para pecinta Al-Qur’an yang ingin meningkatkan kualitas di dalam membaca Al-Qur’an hingga ber-Tajwid dan mencapai kualitas tartil optimal-mengingat bab & materi pembahasan di dalamnya sangat lengkap dan bernuansa baru.
-

-
