Showing 73–81 of 94 results

  • Tuntunan Praktis 101 Maqra’ Qira’at Mujawwad & Riwayat Ad-Duriy & As-Susiy 2 Jilid

  • Tuntunan Praktis 101 Maqra’ Qira’at Mujawwad & Riwayat Ad-Duriy & As-Susiy Jilid 1

  • Tuntunan Praktis 99 Maqra’ Qira’at Plus Mujawwad & Murattal Riwayat Al-Bazziy & Qunbul

  • Tuntunan Praktis Plus Surah Al-Baqarah s/d Surah Ali Imran Qiraat Nafi’ Riwayat Qalun

  • Tuntunan Praktis Plus Surah Ibrahim s/d Surah Al-Kahfi Qira’at Nafi’ Riwayat Warsy

  • Kaidah Qira’at Tujuh 1 & 2

  • Petunjuk Praktis Tahsin Tartil Al-Qur’an Metode Maisura

    Metodologi penulisan buku “Petunjuk Praktis Tahsin Tartil Al-Qur’an Metode Maisura Menuju Muara Ilmu Tajwid Terpadu dan Komprehensif” dituangkan dengan praktis, yang mengacu pada 3 (tiga) pilar utama, yaitu:  Teori yang berpijak pada referensi mu’tabar berikut teks & terjemahannya, Praktik yang integratif antara Talaqqiy & Musyafahah, serta Informatif terhadap mushaf terbitan Indonesia & Timur Tengah sehingga dapat dikatakan bahwa buku ini sebagai terobosan baru, pertama & satu-satunya di Indonesia. Selain itu juga sangat bagus untuk buku panduan guru Al-Qur’an, pengajar Ilmu Tajwid, Qari’/Qari’ah, Hafizh/Hafizhah, Mufassir/Mufassirah, Dewan Hakim MTQ/STQ Bidang Tajwid atau Bidang Fashahah, dan para pecinta Al-Qur’an yang ingin meningkatkan kualitas di dalam membaca Al-Qur’an hingga ber-Tajwid dan mencapai kualitas tartil optimal-mengingat bab & materi pembahasan di dalamnya sangat lengkap dan bernuansa baru.

  • Memberdayakan Zakat Untuk Mengurangi Parktik Riba

    Kemiskinan yang terstruktur dan ketimpangan kesejahteraan sosial sedang berlangsung karena sistim sosial ekonomi ribawi dan dan belum diberdayakannya zakat secara maksimal. Riba jahiliyah kini telah berganti kemasan menjadi berbagai macam bentuk riba, mulai dari kredit perbankan, riba on line, rentenir di pasar tradisional dan atau pembiayaan terselubung. Mufassir dan fuqaha harus dapat menganalisanya secara cermat dengan menggunakan kaidah tafsir dan fikih untuk  berijtihad  menentukan  keputusan hukum yang jelas sebagai solusi untuk mereduksi riba, sehingga roda ekonomi ummat dapat berjalan lancar tanpa terjerumus ke dalam samudra riba, agar prinsip : Islam sesuai untuk segala waktu dan tempat, dapat terealisir.

    Riba sudah jelas hukumnya haram, yang menjadi masalah adalah “faidah” yang status hukumnya diperselisihkan, seperti deposito, tambahan harga pada transaksi  kredit, jual beli emas atau mata uang yang tidak kontan dan model transaksi online yang lainnya, inilah yang menjadi perdebatan.

    Sistim ribawi ini menyebabkan debitur terus terperangkap oleh hutang  hingga tidak sanggup melunasinya. Khusus tentang hasil  investasi di Bank yang menjadi polemik antar ‘Ulama, adalah bagian dari hukum zhanniy yang kondisional, solusinya adalah mengganti bunga investasi dengan sistim bagi hasil (revenue sharing) yang lebih adil dan sesuai dengan maqashid syariah.

    Temuan dari hasil penelitian adalah bahwa diperlukan telaah/pemahaman ulang (I’adhatul Nadhar) terhadap penafsiran ayat-ayat zakat dan riba dalam usaha melemahkan praktik riba dengan memberdayakan zakat (tepat masharifnya). Penulis juga mengajukan perubahan kaidah  “Setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”, apabila “manfaat tersebut disyaratkan  pada awal akad.” Untuk masa depan perlu dipertimbangkan kaidah menjadi : “Tidak setiap utang-piutang yang mendatangkan manfaat adalah riba”

  • Tafsir Maqāşidī Ayat-Ayat Makanan Halal ‎ dan Implementasinya Dalam Fatwa MUI (Studi Pada Produk Pangan, Obat, Dan Kosmetika)‎

    Rp 90.000

    Pandangan mufassirin tentang kehalalan pangan membukakan wawasan sangat luas tentang Maqāşid di balik pangan halal antara lain agar manusia mengenal Allah SWT dan mentaati hukumNya serta mau belajar pada sejarah bagaimana akibat yang ditimpakan karena mereka memperlakukan pangan sebagai media kemusyrikan. Meskipun para ulama mufassirin tidak banyak menyinggung tentang keţayyiban pangan, akan tetapi konsep pangan halal mendorong para ahli pangan   mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan, obat dan kosmetika yang halal dan sehat. Maqāşid penghalalan makanan juga mewujudkan kemaslahatan pangan bagi masyarakat Indonesia yang telah menjadikan  pangan, obat dan kosmetika halal sebagai  hukum yang hidup (living law).

    Buku ini menggali Maqāşid ayat-ayat makanan halal dengan pendekatan tafsir berbasis maslahah dan bagaimana implementasinya dalam Fatwa MUI. Isu pangan halal selalu aktual karena memiliki korelasi yang signifikan dengan berbagai aspek kehidupan manusia di antaranya aspek agama, ilmu pengetahuan, kesehatan, kecantikan, keamanan pangan  dan teknologi.

    Fatwa MUI tentang pangan halal telah sesuai dengan Maqāşid Al-Qur`an baik Maqāşid `Ammah  atau Khaşşah, karena sejauh ini belum pernah ditemukan  Fatwa halal MUI yang bertentangan dengan Maqāşid Al-Qur`an.  Hal ini terbukti dengan fatwa-fatwa produk halal yang dikeluarkan MUI benar-benar terbebas dari titik kritis keharaman. Bahkan Fatwa Halal MUI telah menjadi salah satu rujukan fatwa halal oleh 45 lembaga sertifikasi halal dari 26 negara yang tersebar di setiap benua.